
Jakarta Selatan, Media Pengungkap Fakta, Tim Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Metro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya berupa senjata api, amunisi aktif, dan narkotika di dalam ruang kerja mantan Kepala Yayasan Sekolah IWD ).
Tahap I (10–11 Juli 2026): Pembukaan ruang terkunci mengungkap 995 pucuk senjata (senjata api, airsoft gun, dan suku cadang) beserta ribuan amunisi.
Tahap II (Rabu malam, 5 Agustus 2026): Penggeledahan lanjutan di ruangan lain menemukan: senjata & Peralatan: 4 laras panjang, 2 laras pendek, peredam (silencer), 7 magasin, amunisi berbagai kaliber, taser gun, alat pembuat peluru (reloading press), serta buku panduan pembuatan peluru.
Narkoba & Lainnya: 2 linting ganja, 1 plastik klip sabu, alat isap (bong), dan sekitar 25–30 keping CD video porno di dalam kotak peluru.
Barang-barang tersebut disimpan di dalam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan Ketua Yayasan berinisial IWD.
IWD telah diberhentikan sejak 18 April 2026 atas dugaan penyelewengan dana yayasan. Kunci ruangan tetap dipegang oleh IWD sehingga pengurus yayasan harus didampingi aparat saat membukanya.
Terindikasi adanya ruangan tersembunyi menyerupai bunker di bawah tanah sekolah yang masih terkunci dan sedang diajukan untuk diperiksa pihak berwajib.
Klarifikasi Pihak Terkait:
Polres Metro Jakarta Selatan: Kasus ini sedang ditangani intensif dan diterbitkan Laporan Polisi Model A. Seluruh barang bukti temuan Juli disita dan dititipkan di Polda Metro Jaya.
Klaim Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan: Pihak mitra (Perbakin/PT Lokta) mengklaim bahwa senjata yang ditemukan pada tahap pertama merupakan airsoft gun dan suku cadang legal berizin untuk keperluan rencana kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Namun, mereka menampik kepemilikan atas temuan narkoba, senpi tajam, maupun CD porno.
( Reed team Liputan )
