
DEPOK, Media Pengungkap Fakta, 12 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta instansi terkait melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangunan serta lapak tidak berizin di area luar kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu (12/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari program revitalisasi dan penataan ruang publik untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, serta area hijau di sekitar Pasar Cisalak yang selama ini mengalami penyempitan akibat maraknya bangunan liar.
Poin-Poin Utama Penertiban:
Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum: Pembongkaran difokuskan pada bangunan semi-permanen dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi bahu jalan dan trotoar di sepanjang koridor utama Pasar Cisalak.
Penguraian Kemacetan: Penataan ini bertujuan mengurai titik kemacetan kronis di kawasan Jalan Raya Bogor sekitar pasar serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan akses transportasi masyarakat.
Solusi Relokasi Pedagang: Pemkot Depok telah menyiapkan penampungan dan pemindahan bagi para pedagang yang terdampak untuk masuk ke dalam area bangunan utama Pasar Cisalak yang masih memiliki kapasitas lapak resmi.
Prosedur Terukur: Pelaksanaan penertiban berjalan kondusif setelah sebelumnya diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta sosialisasi secara humanis kepada para pemilik bangunan.
Pernyataan Resmi:
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya Pemkot Depok untuk menghadirkan pasar tradisional yang bersih, tertib, dan nyaman bagi penjual maupun pembeli. Kami memastikan pedagang terdampak diprioritaskan untuk direlokasi ke dalam area resmi pasar yang telah disediakan.
Pascapembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dikerahkan untuk membersihkan sisa sisa puing material di lokasi. Pemkot Depok juga akan memasang barikade serta melakukan pengawasan berkala melalui patroli Satpol PP guna mencegah kembalinya pendirian bangunan tanpa izin di area tersebut.
(( Reed Team Liputan )
