
LEBAK, BANTEN — Media Pengungkap Fakta, Dugaan kebakaran rumah milik Egi di Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan serius dari Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan, Farid Fadlani.Lebak, Kamis 13 Agustus 2026
Kebakaran yang terjadi pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, tersebut diduga berkaitan dengan korsleting atau gangguan kelistrikan. Namun, dugaan tersebut menurut PERPAM harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Farid meminta pihak terkait, termasuk PLN, segera memastikan sumber penyebab kebakaran secara transparan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya gangguan atau kelalaian pada jaringan maupun instalasi kelistrikan yang berada dalam tanggung jawab PLN, ia meminta perusahaan negara tersebut tidak lepas tangan terhadap dampak yang dialami korban.
“Kami meminta PLN tidak menutup mata terhadap musibah yang dialami warga. Kalau hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya gangguan atau kelalaian pada bagian kelistrikan yang menjadi tanggung jawab PLN, tentu harus ada bentuk tanggung jawab yang jelas kepada korban,” ujar Farid.
Menurut Farid, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis kelistrikan, tetapi juga menyangkut kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak.
Soroti Aturan TJSL BUMN
Farid juga menyinggung kewajiban dan komitmen perusahaan BUMN dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai CSR.
Secara regulasi, Program TJSL BUMN diatur antara lain melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. Regulasi tersebut menempatkan TJSL sebagai komitmen BUMN terhadap pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat pada aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
PLN sendiri menyatakan pelaksanaan TJSL dilakukan melalui pendekatan Community Involvement and Development (CID) dengan empat pilar utama, yakni ekonomi, sosial, lingkungan, serta tata kelola, dan diarahkan untuk memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Karena itu, Farid meminta PLN membuka ruang kepedulian terhadap korban apabila hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya keterkaitan antara musibah tersebut dengan aspek kelistrikan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kami memahami bahwa program TJSL memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri. Karena itu kami tidak mengatakan CSR otomatis berarti PLN wajib mengganti kerugian korban. Tetapi jika ada keterkaitan dengan tanggung jawab PLN, kami berharap perusahaan hadir melalui mekanisme yang sah, termasuk mempertimbangkan dukungan TJSL bagi korban,” katanya.
Ia menegaskan, program TJSL tidak boleh dijadikan pengganti proses pemeriksaan teknis maupun dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan perusahaan. Sebaliknya, hasil investigasi harus menjadi pijakan utama dalam menentukan bentuk tanggung jawab masing-masing pihak.
PERPAM: Jangan Berhenti pada Imbauan Keselamatan Listrik
Farid menilai masyarakat membutuhkan kepastian, terutama ketika musibah kebakaran menimbulkan kerugian material dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga korban.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan imbauan untuk berhati-hati menggunakan listrik. Ketika terjadi musibah yang diduga berkaitan dengan kelistrikan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebabnya dan ke mana harus meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia meminta PLN bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk memastikan apakah sumber api berasal dari instalasi rumah pelanggan, jaringan distribusi, sambungan listrik, atau faktor lainnya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi saling tuding antara masyarakat dan penyedia layanan listrik.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jangan terburu-buru menyimpulkan, tetapi jangan pula dugaan yang berkaitan dengan kelistrikan dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Kalau memang bukan tanggung jawab PLN, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ternyata ada tanggung jawab PLN, harus ada langkah nyata,” ujarnya.
Minta Pemda Dampingi Korban
Selain meminta PLN memberikan perhatian, PERPAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak dan pemerintah kecamatan maupun desa untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dasar korban, termasuk tempat tinggal sementara, kebutuhan pangan, pakaian, serta bantuan pemulihan pascakebakaran dapat segera ditangani.
Farid menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab harus tetap berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi korban jangan dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah harus hadir dan PLN juga harus menunjukkan kepeduliannya apabila memang terdapat keterkaitan dengan pelayanan kelistrikan,” pungkas Farid.
Sebagai BUMN, PLN sendiri selama ini menjalankan berbagai program TJSL yang menyasar masyarakat melalui bidang sosial, ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, PERPAM berharap penanganan kasus kebakaran di Kampung Citarate tidak berhenti pada pencarian penyebab kebakaran, tetapi juga berujung pada solusi konkret bagi keluarga korban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukumannya.
( Redaksi/Tim media).
