JAKARTA — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Langkah krusial ini diambil Sony setelah dirinya membeberkan 26 nama yang diduga ikut terlibat atau mengetahui aliran dana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Pengajuan status JC ini dibenarkan oleh tim penasihat hukum Sony setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung korps adhyaksa/komisi pemberantasan korupsi.
Siap Buka-Bukaan Aliran Dana
Kuasa hukum Sony Sonjaya menyatakan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk membantu penyidik membongkar gurita kasus ini secara terang benderang sampai ke akar-akarnya.
“Klien kami hari ini resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator. Sebagai bentuk iktikad baik dan keseriusan, Pak Sony telah membeberkan secara detail kronologi peristiwa, termasuk menyerahkan 26 nama yang masuk dalam BAP,” ujar kuasa hukumnya kepada awak media.
Meskipun tim pengacara enggan merinci klaster jabatan dari 26 nama yang tercatut tersebut, mereka memberikan bocoran bahwa nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal birokrasi, pihak swasta selaku rekanan proyek, hingga oknum pejabat di kementerian/lembaga terkait.
Syarat Ketat Menjadi Justice Collaborator
Justice Collaborator (JC): Status hukum khusus yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang bukan pelaku utama, namun bersedia mengakui kejahatannya dan memberikan kesaksian kunci guna membongkar tindak pidana terorganisir yang bermotif besar.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk dikabulkannya status JC ini, Sony Sonjaya harus memenuhi beberapa syarat ketat yang dinilai oleh tim penyidik dan penuntut umum:
-
Bukan Pelaku Utama: Sony harus bisa membuktikan bahwa dirinya bukan aktor intelektual (intellectual dandy) atau pengambil keputusan tertinggi dalam skandal rasuah tersebut.
-
Keterangan Signifikan: Informasi dan 26 nama yang disodorkan harus valid, dapat dibuktikan, serta membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang memiliki peran jauh lebih besar.
-
Mengakui Kesalahan: Bersedia kooperatif selama proses persidangan dan berkomitmen mengembalikan aset jika terbukti ikut menerima aliran dana.
Penyidik Lakukan Validasi BAP
Merespons pengajuan JC dan nyanyian dari mantan Waka BGN tersebut, pihak penyidik menegaskan akan bersikap objektif dan tidak akan langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Tim penyidik akan segera melakukan validasi, mencocokkan keterangan Sony dengan alat bukti lain, serta memanggil 26 nama yang disebut untuk dimintai klarifikasi.
Jika pengajuan JC ini dikabulkan hingga persidangan nanti, Sony Sonjaya berhak mendapatkan kompensasi hukum berupa tuntutan hukuman yang lebih ringan dari jaksa, serta hak-hak narapidana seperti remisi di kemudian hari.