
Jakarta, Media Pengungkap Fakta, 15 – Juli – 2026, Perkembangan terkini mengenai kasus hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah:
1. Status Hukum dan Pelimpahan Berkas
Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelimpahan Perkara: Penyidik Polri telah menyerahkan berkas penyidikan dan administrasi kasus korupsi ini ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencekalan: Febrie Adriansyah saat ini telah resmi dicekal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung. Kejagung juga tengah menelusuri informasi mengenai adanya bunker atau brankas lain yang diduga milik tersangka.
2. Pengunduran Diri dan Penggantian Jabatan
Pengunduran Diri: Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.
Penunjukan Plt: Untuk memastikan penanganan perkara korupsi di Kejagung tetap berjalan normal, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono (yang menjabat sebagai Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Sementara itu, nama Kuntadi dikabarkan tengah diusulkan ke Istana untuk menjadi pejabat definitif baru.
3. Sinergi Penegakan Hukum & Supervisi KPK
Hubungan Polri dan Kejagung: Kapolri dan Jaksa Agung menegaskan bahwa hubungan kedua institusi tetap solid dan berkomitmen penuh untuk bersinergi dalam menuntaskan perkara korupsi ini secara profesional.
Pelibatan KPK: Kejaksaan Agung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah demi transparansi dan menghindari konflik kepentingan. KPK sendiri menyatakan kesiapannya untuk membantu jalannya penyidikan sesuai SOP.
Proses hukum ini terus dikawal secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk adanya dorongan pembentukan Tim Pengawas (Timwas) dari DPR RI.
( Reed Hld )
