
JAKARTA —Media Pengungkap Fakta, Dewan Pers menyampaikan penyesalan mendalam atas pernyataan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea yang dinilai mendegradasi dan melukai martabat profesi jurnalis di Indonesia.
Sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers dan membina kualitas profesi kewartawanan, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalisme adalah karya intelektual dan pelayanan publik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar komoditas transaksi finansial.
Poin-Poin Pernyataan Dewan Pers
Menjaga Kehormatan Profesi: Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalis diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.
Perlindungan Hukum dan Etika: Profesi wartawan memiliki kedudukan yang sah dan dilindungi hukum. Penilaian atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat jurnalis tidak selayaknya disampaikan oleh figur publik, terlebih seorang praktisi hukum.
Hormati Kemerdekaan Pers: Dewan Pers mengimbau semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan penegak hukum, untuk saling menghormati peran serta fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kemerdekaan pers dan kehormatan jurnalis adalah bagian integral dari kebebasan berpendapat yang sehat. Segala bentuk penyataan yang mendegradasi profesi kewartawanan berpotensi merusak hubungan kemitraan yang saling menghormati antara pers dan masyarakat.”
Himbauan Dewan Pers
Dewan Pers mengajak seluruh jajaran pers di Indonesia untuk tetap teguh menjaga integritas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan terus menyajikan informasi yang objektif serta berkualitas bagi publik. Dewan Pers juga membuka diri bagi siapa saja yang memiliki keluhan terkait karya jurnalistik untuk menyelesaikannya melalui mekanisme sengketa pers yang berlaku, bukan dengan menyudutkan profesi wartawan di ruang publik.
( Reed Hld )
