
Lebak – Media Pengungkap Fakta, Keberadaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) yang berlokasi di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan dari GRIB JAYA PAC Malingping.
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping, Otoy Lahar, menilai keberadaan batching plant di kawasan yang disebut sebagai lahan pertanian produktif perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama terkait aspek tata ruang, lingkungan, serta kelengkapan perizinan.
Menurut Otoy, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi dampak lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan peruntukannya.
“Berdirinya perusahaan batching plant di zona lahan pertanian produktif sangat berdampak buruk terhadap tanaman pertanian. Debu yang beterbangan dan terbawa angin dikhawatirkan menutup daun tanaman padi sehingga dapat mengganggu pertumbuhan tanaman,” ujar Otoy Lahar, Senin (10/8/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya limbah adukan semen yang dibuang di sekitar area persawahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperiksa karena dikhawatirkan dapat masuk ke saluran irigasi yang digunakan untuk mengairi lahan pertanian.
“Kalau limbah adukan semen sampai bercampur dengan aliran irigasi, tentu harus menjadi perhatian. Kita khawatir hal itu dapat memengaruhi kondisi tanah sawah dan produktivitas pertanian,” tambahnya.
Selain persoalan lingkungan, Otoy mempertanyakan kelengkapan perizinan yang dimiliki PT BCL. Ia menyebut penggunaan lahan pertanian untuk kegiatan industri perlu dipastikan kesesuaiannya dengan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah seluruh perizinannya sudah lengkap dan sesuai dengan peruntukan lahannya. Termasuk aspek lingkungan, tata ruang, bangunan, serta perizinan lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegas Otoy.
Otoy juga meminta instansi terkait tidak hanya menerima informasi dari pihak perusahaan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan batching plant tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, aspek lingkungan, dan legalitas bangunan maupun kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Otoy mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, serta ATR/BPN.
Laporan tersebut, kata Otoy, dimaksudkan agar pemerintah melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap PT BCL, khususnya terkait legalitas penggunaan lahan serta kelengkapan perizinan kegiatan batching plant.
“Kami dalam waktu dekat akan membuat LAPDU kepada DPMPTSP Lebak, DLH Lebak, Satpol PP Lebak, dan ATR/BPN. Kami meminta agar dilakukan sidak dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT BCL,” katanya.
Otoy menegaskan, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian perizinan, dirinya meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Silakan pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran dan izin tidak lengkap atau tidak sesuai, kami meminta agar ditindak tegas sesuai aturan, termasuk penutupan dan pembongkaran jika memang diperintahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Otoy Lahar.
( Reed Team Liputan )
