
JAKARTA – Media Pengungkap Fakta, 28 September 2026 – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan laporan resmi mengenai temuan dugaan fasilitas mewah serta potensi maladministrasi dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari evaluasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan.
Tim Ombudsman RI tiba di lokasi untuk melakukan inspeksi rutin pada Rabu (23/9/2026). Pihak Lapas sempat meminta tim untuk menunggu pertimbangan internal dengan alasan adanya jam kunjungan serta kegiatan pembinaan warga binaan.
Keterlambatan pemberian izin masuk memicu insiden penolakan dan aksi dorong-dorongan antara tim investigator dengan petugas pengamanan di area gerbang/akses masuk.
Temuan Bangunan Eksklusif & Fasilitas Mewah
Di area belakang kompleks Lapas (sekitar kawasan rumah dinas/Sarana Asimilasi dan Edukasi), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan berdinding khusus, berdesain mirip homestay atau vila/klaster.
Di dalam unit hunian tersebut, ditemukan berbagai fasilitas nonsistematik seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga botol minuman keras.
Di lokasi juga teridentifikasi beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menempati area tersebut saat pemeriksaan berlangsung.
Isu Keterlibatan Terpidana High-Profile
Beredar rumor di publik terkait dugaan keterlibatan narapidana kasus besar (seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis, dsb.) sebagai pihak yang menikmati.
Klarifikasi Ombudsman RI:
Ombudsman belum dapat memvalidasi salinan data atau mengonfirmasi secara definitif identitas warga binaan yang menghuni fasilitas mewah tersebut. Laporan identitas dan verifikasi penghuni diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk dicocokkan dengan data registrasi resmi.
Tindak Lanjut & Sikap Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

Penonaktifan Pejabat Lapas: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
Pemeriksaan Internal & Penertiban: Menteri Imipas dan Ditjen PAS telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa puluhan pegawai dan warga binaan. Ditjen PAS memerintahkan pembongkaran atau pengembalian fungsi atas setiap fasilitas/bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi pemasyarakatan.
Kemitraan Lembaga: Ombudsman RI siap membeberkan bukti-bukti dan fakta lapangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI.
( Team Liputan )
