
Lampung Utara – Media Pengungkap Fakta, Pemerintah Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, melaksanakan kegiatan penginputan dan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 pada Kamis, 30 Juli / 2026,
Bertempat di Kantor Desa Sukamarga. kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada ketentuan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang menjadi dasar dalam pengukuran, penginputan serta pemutakhiran data perkembangan Desa secara nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Desa dalam memperbarui data kondisi dan perkembangan desa secara akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan penyusunan kebijakan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Sukamarga serta diikuti oleh utusan perangkat desa se-Kecamatan Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, dan mendapat pendampingan langsung dari Pendamping Desa Kecamatan Abung Tinggi, sehingga proses penginputan data dapat berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini Pemerintah Desa Sukamarga berkomitmen untuk menyajikan data Indeks Desa yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai acuan dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
( Penulis Sudiaman )
