JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan memberikan sorotan tajam terhadap tingginya angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini berstatus nonaktif. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Dewas mengungkapkan bahwa pembenahan status kepesertaan ini menjadi tantangan serius yang harus segera diselesaikan oleh jajaran direksi.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menjelaskan bahwa meskipun capaian kepesertaan JKN secara nasional sudah sangat masif—mencapai 284,6 juta jiwa atau sekitar 99,3 persen dari total penduduk Indonesia—fakta di lapangan menunjukkan puluhan juta di antaranya tidak dapat menggunakan hak layanan kesehatannya karena statusnya tidak aktif.
Dua Faktor Utama Penyebab Penonaktifan
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh pihak BPJS Kesehatan, ada dua faktor utama yang menyebabkan jutaan peserta JKN kehilangan status aktifnya:
-
Penataan dan Pemutakhiran Data Pemerintah (Faktor Terbesar):
Sebagian besar kasus penonaktifan berasal dari peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat, serta peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Adanya proses rekonsiliasi, pembersihan data ganda, serta penyesuaian kemampuan fiskal dan anggaran di tingkat daerah membuat jutaan warga dikeluarkan dari daftar tanggungan pemerintah.
-
Tunggakan Iuran Peserta Mandiri:
Faktor kedua didominasi oleh segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Banyak peserta di sektor informal ini berhenti membayar iuran secara rutin. Fenomena ini dipicu oleh dua hal, yaitu ketidakstabilan kondisi finansial peserta serta rendahnya tingkat kesadaran (willingness to pay) untuk membayar iuran saat sedang dalam kondisi sehat.
Rasio Klaim Membengkak: BPJS Kesehatan mencatat rasio klaim jaminan kesehatan telah menyentuh angka 104,72 persen. Hal ini menunjukkan tekanan pembiayaan yang sangat besar, sehingga validitas data kepesertaan dan optimalisasi penagihan iuran menjadi fondasi krusial bagi keberlanjutan program.
Dewas Desak Langkah Reaktivasi
Melihat kondisi tersebut, Dewas BPJS Kesehatan mendesak jajaran direksi untuk segera mengambil langkah konkret dan strategis guna melakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) massal.
“Harus ada upaya strategis dari kawan-kawan Direksi BPJS untuk meningkatkan reaktivasi peserta. Kita harus memastikan seluruh penduduk Indonesia benar-benar mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang riil,” tegas Stevanus.
Selain mendorong program reaktivasi, Dewas juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah. Sinergi ini diperlukan agar proses pengalihan status kepesertaan—misalnya dari peserta mandiri yang jenuh membayar ke segmen PBI, atau sebaliknya—bisa berjalan lebih fleksibel tanpa memutus akses layanan kesehatan masyarakat.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun kanal resmi lainnya agar tidak terhambat saat membutuhkan penanganan medis darurat.