
Jakarta, Media Pengungkap Fakta, Pihak Terperiksa: Febrie Adriansyah (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus)
Indo Premier Sekuritas, Jumat/7/Agustu/2026.
Poin-Poin Utama Pemeriksaan
Durasi Pemeriksaan: Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Kejaksaan Agung.
Materi Penyidikan: Penyidik mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta temuan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita oleh pihak kepolisian/penyidik.
Bantahan Pihak Terperiksa: Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah secara konsisten membantah tuduhan dan menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik dari 74 kilogram emas serta aset uang yang disita tersebut. Pihak kuasa hukum meminta penyidik untuk lebih dahulu memperjelas status kepemilikan aset sebelum mendalami asal-usulnya.
Status Hukum & Pengajuan Praperadilan: Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri, tim kuasa hukumnya telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
( Reed Team Liputan )
