
Yogyakarta, Media Pengungkap Fakta, Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta secara resmi menonaktifkan dr. Melda menyusul unggahannya di media sosial yang dinilai menghina dan merendahkan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Langkah tegas ini diambil setelah aduan masyarakat dan tangkapan layar unggahan sang dokter mendadak viral di berbagai platform media sosial. Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dari publik yang menilai tindakan oknum tenaga medis tersebut melanggar etika profesi serta merusak rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan Resmi dan Langkah Manajemen
Direksi RSUP Dr. Sardjito menegaskan bahwa ucapan yang disampaikan oleh yang bersangkutan merupakan sikap pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan nilai, visi, maupun standar pelayanan rumah sakit.
-
Penonaktifan Sementara: Terhitung sejak keputusan diterbitkan, dr. Melda dibebastugaskan dari seluruh aktivitas pelayanan medis di lingkungan RSUP Dr. Sardjito selama proses pemeriksaan berlangsung.
-
Pemeriksaan Komite Etik: Kasus ini telah dilimpahkan ke Komite Etik dan Hukum RSUP Dr. Sardjito untuk mengevaluasi tingkat pelanggaran kode etik kedokteran dan disiplin pegawai.
-
Koordinasi Organisasi Profesi: Manajemen berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna tindak lanjut penanganan pelanggaran etika profesi.
Komitmen Pelayanan Pasien
RSUP Dr. Sardjito menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa membeda-bedakan latar belakang, status sosial, maupun jenis kepesertaan jaminan kesehatan pasien, termasuk peserta JKN/BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya para pasien dan pengguna layanan BPJS Kesehatan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. Evaluasi internal dan pembinaan etika secara berkala akan terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
( Reed Team Liputan )
