
Identitas 4 Tersangka Warga Negara Asing (WNA)
Keempat tersangka berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur:
TN – Warga Negara Singapura.
CT – Warga Negara Malaysia.
JZ – Warga Negara Tiongkok (China).
SP – Warga Negara Thailand.
Barang Bukti & Modus OperandiJ
Jenis Narkoba: Etomidate dalam bentuk cairan (total 8.600 ml) yang dikemas dalam ribuan cartridge vape (rokok elektrik).
Nilai Ekonomi: Diperkirakan mencapai Rp97,8 miliar.
Modus: Para WNA ini mencoba menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga membawa barang-barang tersebut secara terpisah dalam beberapa tahap untuk menghindari kecurigaan petugas.
Dasar Hukum & Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Etomidate sendiri merupakan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang efeknya mirip dengan obat penenang namun memiliki risiko ketergantungan tinggi dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan serta kejang.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup atau denda miliaran rupiah.
Konteks Penindakan
Pengungkapan ini merupakan bagian dari serangkaian operasi besar-besaran yang dilakukan oleh BNN dan Kepolisian di awal hingga pertengahan tahun 2026 untuk memutus mata rantai peredaran NPS di Indonesia. Sebelumnya, pada Mei 2026, juga terjadi pengungkapan serupa di Bandara Juanda, Surabaya, yang melibatkan dua WNA asal Malaysia dengan nilai Rp45 miliar.
Polisi menekankan bahwa pintu masuk internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta menjadi target utama pengawasan ketat karena sering dimanfaatkan oleh sindikat narkoba lintas negara untuk memasukkan barang haram ke dalam negeri.
( Reed Hld)
