
GARUT, Media Pengungkap Fakta, Sejumlah awak media mendatangi SPBU Cilawu untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan proposal kegiatan Milad. Namun, setibanya di lokasi, karyawan SPBU mengarahkan para jurnalis untuk menghubungi seorang anggota Polsek Cilawu bernama Bripka/Brigadir Cepi (Bang Cepi), yang disebut-sebut menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di SPBU tersebut.
Kejadian ini memicu pertanyaan terkait netralitas dan aturan profesionalisme anggota Polri. Apakah seorang polisi aktif diperbolehkan bekerja sampingan dan memegang jabatan struktural seperti Humas di perusahaan swasta?
Aturan Hukum dan Sanksi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggota Polri aktif dilarang keras memiliki jabatan di luar instansi kepolisian, terutama yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Berikut adalah pasalnya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Pasal 5 huruf b: Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan usaha yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat kepolisian.
Pasal 6 huruf q: Anggota Polri dilarang menjadi pengurus atau anggota badan usaha swasta tanpa izin tertulis dari pimpinan (Kapolri atau pejabat yang ditunjuk).
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Anggota wajib menjaga etika kelembagaan dan dilarang menyalahgunakan wewenang atau menggunakan fasilitas negara/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (bukan menjadi Humas perusahaan swasta).
Apakah Kena Sanksi?
Ya, anggota tersebut dapat dikenakan sanksi jika terbukti secara resmi menjabat sebagai Humas SPBU tanpa izin tertulis dari kedinasan, atau jika aktivitas tersebut mengganggu kinerja utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Jenis sanksi yang bisa dijatuhkan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Kode Etik meliputi:
Teguran tertulis.
Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun.
Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.
Mutasi yang bersifat demosi (dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah).
Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cilawu maupun Polres Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Team Reed
