
BEKASI, Media Pengungkap Fakta, Kejadian: Video berdurasi 1 menit 49 detik memperlihatkan seseorang menegur oknum petugas Dishub yang menahan STNK dan memungut uang Rp1,7 juta dari sopir truk (mayoritas truk pelat luar daerah) Jumat/31- Juli/ 2026.
Modus Operasi: Petualangan pungli dilakukan dengan dalih adanya pelanggaran aturan lalu lintas/operasional kendaraan, lalu oknum memanfaatkan situasi untuk mengancam penilangan/penahanan armada jika sopir tidak membayar sejumlah uang tunai.
Respon Pihak Terkait:
Setelah video atau kabar ini mencuat dan terekam media/masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Pemkot Bekasi melakukan pengusutan internal.
Pihak Dishub menyampaikan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat moral dan disiplin kerja.
⚖️ Tindakan & Sanksi
Pemeriksaan Internal: Oknum yang terlibat dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Penegak Disiplin Dishub.
Sanksi Tegas: Oknum Dishub yang terbukti melakukan tindakan pungli/pemerasan ditindak tegas, mulai dari pembebasan tugas (nonaktif), sanksi disiplin berat, hingga pemutusan hubungan kerja (pemecatan) bagi pegawai non-ASN/TKK.
Pengembalian Uang: Pihak berwenang memastikan tindakan oknum tidak mewakili instansi dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
Catatan untuk Pengendara:
Jika Anda atau kerabat Anda menghadapi tindakan serupa dari oknum petugas di jalan, pastikan untuk:
Meminta surat tugas resmi petugas.
Mengabaikan permintaan bayar di tempat tanpa resi/surat tilang resmi.
Merekam kejadian (video/foto) sebagai bukti serta mencatatkan nama/nomor plat kendaraan dinas petugas.
Melaporkan langsung melalui saluran resmi pengaduan masyarakat (seperti kanal Lapor! atau media sosial resmi Pemkot/Dishub Bekasi).
( Reed Hld )
