TANGERANG SELATAN — Dua orang pria paruh baya terpaksa harus mendekam di sel tahanan setelah aksi nekat mereka melakukan pencurian sepeda motor berujung kegagalan total. Kedua pelaku diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) setelah tertangkap tangan mencoba menggasak motor yang terparkir tepat di hadapan mata pemiliknya sendiri.
Aksi yang tergolong sangat berani namun ceroboh ini sempat memicu kegaduhan di lokasi kejadian. Beruntung, aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar area tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dari potensi amukan massa yang emosi.
Kronologi Kejadian: Tepergok Saat Merusak Kunci Stang
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian dan keterangan korban di lokasi, insiden ini terjadi pada sore hari saat situasi sekitar sebenarnya cukup ramai.
-
Korban Sedang Lengah: Korban memarkirkan sepeda motor jenis matik miliknya di depan sebuah ruko/warung kelontong. Saat itu, korban tengah duduk di dalam area toko dengan posisi menghadap langsung ke arah motornya yang berjarak hanya beberapa meter.
-
Eksekusi yang Kelihatan: Dua pelaku yang berboncengan motor datang dan langsung berbagi peran. Satu pelaku turun dan mendekati motor korban menggunakan kunci T. Tanpa menyadari bahwa pergerakannya diawasi langsung oleh pemilik kendaraan dari balik kaca/pintu ruko, pelaku langsung merusak rumah kunci motor tersebut.
-
Teriakan Korban Memecah Suasana: Begitu melihat motornya hendak dibawa kabur, korban langsung spontan berteriak maling sambil berlari mengejar pelaku. Terkejut karena aksinya tepergok langsung, pelaku sempat panik dan mencoba menghidupkan motor curian namun gagal, hingga akhirnya dikepung oleh warga sekitar.
Polisi Amankan Alat Bukti Kunci T
Keamanan Lingkungan: Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga untuk selalu memasang kunci ganda tambahan pada kendaraan, sekalipun motor diparkir di tempat yang dirasa aman atau berada dalam jangkauan pandangan mata.
Dari tangan kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set mata kunci T yang digunakan untuk merusak stop kontak motor, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana mobilitas saat beraksi.
Kapolsek setempat menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka. Polisi tengah mendalami apakah kedua pria ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah atau pemain baru yang nekat karena desakan ekonomi.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.